Desa Katimoho

Kec. Kedamean
Kab. Gresik - Jawa Timur

Artikel

Persyaratan Akta Kelahiran

Administrator

31 Oktober 2021

255 Kali dibuka

  1. Formulir F2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di wilayah NKRI) [Download F2.01]
  2. Surat Kelahiran dari Dokter, Bidan atau Penolong [ASLI] / SPTJM data kelahiran
  3. KTP Pelapor
  4. Kartu Keluarga (KK) [ASLI]
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
  6. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi 1 & 2
  7. Kutipan Akta Nikah atau Akta Perkawinan Orang Tua [LEGALISIR] / SPTJM Suami Istri Bermaterai apabila tidak dapat menunjukan Akta Perkawinan
  8. Formulir F1.06 (Perubahan Biodata) [Download F1.06]

Komentar yang terbit pada artikel "Persyaratan Akta Kelahiran"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

RINI,S.Pd.

Sekretaris Desa

ARIP CAHYONO

Kaur TU & Umum

AGUS SUYONO

Kaur Keuangan

SITI AISYAH

Kaur Perencanaan

AHMAD SHOLIHAN

Kasi Pemerintahan

SUYITNO

Kasi. Kesejahteraan

MUHAMAD ALIMIN

Kasi Pelayanan

SISWATUN KHASANAH

Kasun Dukuh

HIDAYAT

Kasun Katimoho

WINDA IRMA ARFIANA

Kaur TU & Umum

AGUS SUYONO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Katimoho

Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:87
Kemarin:283
Total:38.477
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:104.23.197.243
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.3102328299937245
Longitude:112.5553983449936

Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa