Website Resmi
Desa Katimoho
Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik - Jawa Timur
Persyaratan Akta Kematian
Administrator | 31 Oktober 2021 | 247 Kali dibuka
Artikel
Persyaratan Akta Kematian
Administrator
31 Oktober 2021
247 Kali dibuka
- Formulir F2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di wilayah NKRI)
[Download F2.01] - Kartu Keluarga (KK)
[ASLI]atau[COPY]jika almarhum tidak terdaftar didalam (KK) - Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL) Pelapor
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL) Saksi 1 & 2 (Foto Atas Bawah)
- Surat kematian dari RS/Puskesmas jika meninggal di RS/Puskesmas
- Formulir F1.06 (Perubahan Biodata)
[Download F1.06]
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1099
Populasi
1054
Populasi
0
Populasi
2153
1099
LAKI-LAKI
1054
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
2153
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
RINI,S.Pd.
Sekretaris Desa
ARIP CAHYONO
Kaur TU & Umum
AGUS SUYONO
Kaur Keuangan
SITI AISYAH
Kaur Perencanaan
AHMAD SHOLIHAN
Kasi Pemerintahan
SUYITNO
Kasi. Kesejahteraan
MUHAMAD ALIMIN
Kasi Pelayanan
SISWATUN KHASANAH
Kasun Dukuh
HIDAYAT
Kasun Katimoho
WINDA IRMA ARFIANA
Kaur TU & Umum
AGUS SUYONO
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Desa Katimoho
Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
Agenda
Belum ada agenda terdata

Komentar yang terbit pada artikel "Persyaratan Akta Kematian"